・18 March 2022

Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Begini Caranya

Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Begini Caranya

Pertanyaan

““Dua hari lalu saya mengalami gejala nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan demam. Khawatir, saya menjalani tes antigen dan hasilnya positif. Saya dianjurkan untuk isolasi mandiri. Namun, saya bingung harus kemana mendapatkan obat covid. Melihat di internet, harganya ada yang mencapai ratusan ribu rupiah. Adakah cara yang dapat saya lakukan?”

al-fitria

Al Fitriah | UIN Jakarta |

Caretaker Future Leader 2021

Masyarakat Indonesia telah berjuang untuk hidup di tengah-tengah pandemi virus corona yang telah berlangsung 2 tahun lamanya. Berbagai macam program dikerahkan untuk menghadapi dan menanggulangi dampak dari merebaknya virus corona. Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), protokol kesehatan ketat, hingga program vaksinasi massal hadir menjadi agenda nasional.

Orang dengan gejala covid-19 seperti sakit tenggorokan, hidung tersumbat, batuk, pilek; perlu untuk mendatangi pusat pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan untuk mendeteksi keberadaan virus corona meliputi tes antigen dan tes PCR. Individu yang mendapatkan hasil positif dari hasil pemeriksaan, perlu untuk melakukan isolasi mandiri selama 10 sampai 13 hari (Menkes RI, 2022).

Salah satu penatalaksanaan covid-19 adalah menjalani terapi obat yang telah diresepkan oleh dokter. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah meluncurkan program Layanan Telemedisin bagi warga Indonesia. Program ini membantu warga dalam mendapatkan pengobatan covid-19 tanpa keluar rumah dan tentunya gratis (Kemenkes RI, 2021).

Memanfaatkan kemajuan teknologi masa kini, obat dapat sampai di tangan pasien dengan mudah selama pasien mengikuti seluruh prosedur yang telah disediakan. Sebelum menggunakan layanan telemedisin, pasien perlu untuk memperhatikan beberapa poin berikut:

  • Pasien memiliki Nomor Induk Kependudukkan (NIK) terdaftar dan minimal berusia 18 tahun.
  • Pasien memiliki nomor telepon aktif yang tersambung ke aplikasi Whatsapp.
  • Pasien dapat menunjukkan bukti hasil pemeriksaan tes PCR atau antigen di laboratorium yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI.
  • Program layanan telemedisin hanya berlaku untuk pasien berdomisili dan/atau lokasi pemeriksaan lab terafiliasi di area DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, serta Makassar.

Berikut langkah-langkah menggunakan layanan telemedisin guna mendapatkan resep obat Covid-19 gratis dari Kementerian Kesehatan RI (2021);

  1. Melakukan tes PCR atau antigen di laboratorium yang telah berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil positif, hasil laboratorium akan dilaporkan oleh petugas laboratorium ke database Kementerian Kesehatan RI.
  2. Menerima pesan dari kontak resmi Kementerian Kesehatan RI (pastikan kontak disertai centang hijau) melalui whatsapp, bahwa pasien memenuhi syarat untuk menebus resep
  3. Kunjungi website http://isoman.kemkes.go.id, periksa NIK.
  4. Melakukan konsultasi gratis secara daring (dalam jaringan) dengan dokter melalui platform layanan telemedisin seperti Alodokter maupun Halodoc dengan menggunakan kode voucher ISOMAN.
  5. Konfirmasi status anda sebagai pasien program layanan telemedisin Kementerian Kesehatan dengan menyertakan screenshot pesan resmi dari Kementerian Kesehatan melalui whatsapp.
  6. Mendapatkan resep digital obat sesuai kategori pasien.
  7. Kunjungi kembali website http://isoman.kemkes.go.id, pilih menu Pesan Obat. Lakukan pengisian formulir dengan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menebus obat secara gratis. Paket obat akan dikirim melalui jasa pengiriman tanpa biaya pengiriman.
  8. Terima paket obat dan jalani pengobatan secara rutin disertai perilaku patuh pada protokol kesehatan.

Semoga jawaban ini dapat membantu Anda, semoga lekas sembuh.

 

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Panduan Penggunaan Layanan Telemedisin. Diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id pukul 21.03 WIB.
  2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/18/2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Diakses melalui https://covid19.go.id/ pukul 20.22 WIB.

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Klinik Homecare
18 March 2022
Jasa Home Care Terbaik Terpercaya
Home Care
・23 September 2021
Home Care
23 September 2021
Home Care
・7 May 2021
Home Care
7 May 2021